Komitmen Produksi Pangan (SPP-IRT)

PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA

DASAR HUKUM
1. UU no. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
3. UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4. Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan;
5. Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
6. Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Periinan berusah Berbasis 7. Resiko Sektor KesehatanPeraturan Bupati Tulungagung Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung;
8. Per BPOM No. 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Industri Rumah Tangga;
9. Per. BPOM No 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan;
10. Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Kabupaten Tulungagung;
11. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor: 11 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung;
12. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 39 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung Untuk Penyederhanaan Birokrasi;
13. Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor: 400.7.2/289/24/2024 tentang Standar Pelayanan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung.

PERSYARATAN
1. NIB
2. NPWP
3. Label produk yang memenuhi syarat 

PROSEDUR DAN BAGAN ALUR PROSES PELAYANAN
1.     Pemohon mengisi formulir pendaftaran online di https://oss.go.id  atau https://sppirt.pom.go.id
2. Petugas menyusun dan memeriksa kelengkapan permohonan SP-PIRT yang diterbitkan dari OSS (soft copy)
3. Petugas menjadwalkan dan mengkoordinasikan pelatihan PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan) kepada Pelaku Usaha   
4. Melaksanakan PKP selama 2 hari, nilai post test minimal 60 mendapat sertifikat PKP (IGS)
5. Menyepakati pelaksanaan jadwal pemeriksaan sarana dengan pelaku usaha
6. Membuat BA (Berita Acara) hasil pemeriksaan dan mementukan level hasil pemeriksaan
7. Melakukan verifikasi di aplikasi SP-PIRT

b. Bagan alur proses

WAKTU PELAYANAN
 Jam Pelayanan
      Senin s/d Kamis     : 08.00 - 14.00 WIB 
Waktu Penyelesaian Pelayanan
       Maksimal penyelesaian 3 (Tiga) hari kerja efektif, dihitung mulai berkas permohonan lengkap

PEMBIAYAAN
Pelayanan ini tidak dikenakan biaya atau gratis.

PRODUK LAYANAN
SP-PIRT Digital

KOMPETENSI PETUGAS PELAYANAN
1. Mampu menggunakan aplikasi OSS, SPPIRT, IGS, email dan Aplikasi Perkantoran (office)
2. Memahami peraturan perundangan tentang perizinan SP-PIRT
3. Memiliki pengalaman dalam pelayanan perizinan.

SARANA DAN PRASARANA 
1. Website dan Email
2. Meja Kerja
3. Komputer, printer dan media sosial
4. Kertas

MEKANISME PENGADUAN
1. Alur Pengaduan Lihat disini
2. Melalui web Dinkes https://dinkes.tulungagung.go.id/ atau klik disini
3. Kantor Dinkes Tulungagung 
    Jalan Pahlawan No.1 Kedungwaru, WA / Call Center 082245310006 Kode Pos 66224
    Kec. Kedungwaru, Kab Tulungagung