Rekomendasi Izin Panti Sehat

A.   PENERBITAN REKOMENDASI PANTI SEHAT

Pengertian

Panti Sehat Berkelompok adalah tempat yang digunakan untuk melakukan perawatan kesehatan tradisional empiris oleh Penyehat Tradisional (HATTRA) secara bersama

Dasar Hukum

-    Undang Undang No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan 

-    PP No.103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional

-    Permenkes RI No.61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris

-    Permenkes No.14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

Persyaratan 

- Mempunyai NIB

- Mengisi formulir permohonan

- Mengisi surat pernyataan bermaterai

- Melampirkan Akta Usaha Berbadan Hukum

- Melampirkan Profil Panti Sehat

- Melampirkan Bukti Hak Kepemilikan Tanah/Kontrak

- Melampirkan STPT masing-masing Penyehat Tradisional

Prosedur Pelayanan dan Bagan Alur Proses

a.  Prosedur.

- Pemohon sudah memiliki NIB dan mendaftar melalui Aplikasi OSS

- Petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan dari pemohon melalui Aplikasi OSS

- Petugas mengembalikan berkas pemohon apabila belum lengkap untuk dilakukan perbaikan berkas pemohon

- Petugas menentukan jadwal verifikasi lapangan

- Petugas membuat Surat Rekomendasi Panti Sehat

- Pengesahan Surat Rekomendasi Panti Sehat oleh Kepala Dinas Kesehatan

- Petugas mengupload Surat Rekomendasi Panti Sehat untuk dilanjutkan proses Penerbitan Surat Izin Operasional Griya Sehat oleh DPMPTSP

b. Bagan alur proses


Waktu Pelayanan

    • Jam Pelayanan

      Senin s/d Kamis         : 08.00  - 14.00 WIB 

      Jumat                     : 08.00  - 12.00 WIB

      • Waktu Pelayanan

       Maksimal penyelesaian 10 (Sepuluh) Hari Kerja efektif, dihitung mulai berkas permohonan lengkap

Pembiayaan

Pelayanan ini tidak dikenakan biaya atau gratis.

Produk layanan

Rekomendasi Izin Panti Sehat

Kompetensi Petugas Pelayanan

1. Menguasai computer

2. Menguasai peraturan perundangan tentang  kesehatan tradisional

3. Berpengalaman dalam pelayanan perizinan.

Sarana dan prasarana pelayanan

Buku /Register, Lemari arsip, Map, odner, Komputer, Printer, Kertas

Mekanisme Pengaduan

1. Alur Pengaduan Lihat disini

2. Melalui web Dinkes https://dinkes.tulungagung.go.id/ atau klik disini

3. Kantor Dinkes Tulungagung 

   Jalan Pahlawan No.1 Kedungwaru, WA / Call Center 082245310006 Kode Pos 66224

    Kec. Kedungwaru, Kab Tulungagung

Formulir 

Kelengkapan dokumen persyaratan dapat di download disini