Rekomendasi Izin Operasional RS

PENERBITAN REKOMENDASI IZIN OPERASIONAL RUMAH SAKIT

PENGERTIAN
Rekomendasi Izin operasional rumah sakit kelas C dan D adalah izin kesesuaian standar teknis yang diberikan oleh tim visitasi kepada rumah sakit yang mengajukan izin operasional baru, perpanjangan operasional atau perubahan izin berusaha.
DASAR HUKUM
1. UU no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2. UU no.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
3. PP no 47 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perumahsakitan
4. PP no 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko
5. Permenkes No. 3 Tahun 2020 tentang klasifikasi dan perizinan RS
6. Permenkes no 14  tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor kesehatan 
PERSYARATAN 
A. ADMINISTRASI:
Scan Dokumen:
1. Badan Hukum (PT/CV), 
2. SK pengangkatan direktur, 
3. Hospital by Law, 
4. Izin berusaha (NIB)
5. Profil Rumah Sakit
6. Sertifikat Akreditasi / dukungan komitmen melakukan akreditasi oleh lembaga akreditasi jika belum akreditasi
B. TEKNIS:
Scan Dokumen:
1. Self Assesment
C. LOKASI
Scan Dokumen:
1. PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) 
2. Informasi Geotag dari RS
D. BANGUNAN, PRASARANA DAN ALKES
Scan Dokumen:
1. IMB
2. Master Plan
3. Uji layak Fungsi Prasarana
4. Uji Fungsi Alkes
5. Dokumen kalibrasi
6. Dokumen terkait Kesehatan lingkungan, Uji Air Bersih 
E. SOTK DAN SDM
Scan Dokumen:
1. Struktur Organisasi
2. Data STR dan SIP pegawai (Formulir 1 dan 2)
F. PELAYANAN
Scan Dokumen:
1. SK Direktur RS Tentang Pelayanan
G. LAINNYA
Scan Dokumen:
1. SK Direktur Tentang Jumlah Tempat Tidur (TT)
2. Perjanjian Kerjasama dengan BPJS
3. Komitmen Perbaikan Hasil Visitasi (Jika sudah dilakukan visitasi) (Formulir 3)
PROSEDUR DAN BAGAN ALUR PROSES PELAYANAN
a.  Prosedur.
1. Pemohon telah memiliki NIB (Nomor Izin Berusaha) Perusahaan yang diterbitkan oleh OSS.
2. Pemohon mengirimkan data pemenuhan persyaratan teknis izin operasional Rumah Sakit.
3. Data di verifikasi oleh Tim Teknis, dengan catatan:
    a. Dikembalikan, jika ada data yang kurang atau memerlukan perbaikan
    b. Diterima, jika data sudah sesuai dengan syarat teknis, selanjutnya ke proses berikutnya.
4. Pemohon mengirimkan surat permohonan visitasi ke Dinas Kesehatan.
5. Tim Teknis akan menjadwalkan pelaksanaan visitasi.
6. Pelaksanaan visitasi dilaksanakan oleh Tim Teknis Perizinan RS Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung dengan melibatkan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).
7. Rumah Sakit membuat Komitmen Perbaikan Hasil Visitasi dan memperbaiki / menambahkan kekurangan data yang selanjutkan diupload di persyaratan teknis di OSS, Tim Teknis akan membuat Berita Acara Hasil Visitasi.
8. Tim Teknis melakukan verifikasi data perbaikan/tambahan persyaratan teknis yang diupload RS di OSS, jika sudah sesuai akan dikeluarkan Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit.
b. Bagan alur proses


WAKTU PELAYANAN
    • Jam Pelayanan
      Senin s/d Kamis     : 08.00  - 14.00 WIB 
      Jumat                     : 08.00  - 12.00 WIB
    • Waktu Penyelesaian Pelayanan
       Maksimal penyelesaian 14 (Empat Belas) Hari Kerja, dihitung mulai berkas permohonan lengkap
PEMBIAYAAN
Pelayanan ini tidak dikenakan biaya atau gratis.
PRODUK LAYANAN
Surat Rekomendasi Izin Operasional Rumah Sakit
KOMPETENSI PETUGAS PELAYANAN
1. Menguasai computer
2. Menguasai peraturan perundangan tentang tenaga  kesehatan
3. Berpengalaman dalam pelayanan perizinan.
SARANA DAN PRASARANA 
Buku /Register, Lemari arsip, Map, odner, Komputer, Printer, Kertas, Alat tulis
MEKANISME PENGADUAN
1. Alur Pengaduan Lihat disini
2. Melalui web Dinkes http://dinkes.tulungagung.go.id/ atau klik disini
3. Kantor Dinkes Tulungagung 
  Jalan Pahlawan No.1 Kedungwaru, WA / Call Center 082245310006 Kode Pos 66224
  Kec. Kedungwaru, Kab Tulungagung
FORMULIR PERMOHONAN REKOMENDASI IZIN
Kelengkapan dokumen persyaratan dapat di download disini