Rekomendasi Izin Griya Sehat

 PENERBITAN REKOMENDASI IZIN GRIYA SEHAT


Pengertian

Griya Sehat adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisionalyang menyelenggarakan perawatan / pengobatan tradisional dan komplementer oleh Tenaga Kesehatan Tradisional

Dasar Hukum

-    Undang - Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

-    PP No.103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional

-    Permenkes RI No.15 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer

-    Permenkes No.14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

Persyaratan 

- Mempunyai NIB

- Mengisi formulir permohonan

- Mengisi surat pernyataan bermaterai

- Melampirkan Akta Usaha Berbadan Hukum

- Melampirkan Surat Izin Gangguan (HO)

- Melampirkan Profil Griya Sehat

- Melampirkan Self Assesment

- Melampirkan IMB

- Melampirkan UKL/UPL

- Melampirkan Struktur Organisasi

- Melampirkan STRTKT dan SIPTKT 

Prosedur Pelayanan dan Bagan Alur Proses

a.  Prosedur.

- Pemohon sudah memiliki NIB dan mendaftar melalui Aplikasi OSS

- Petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan dari pemohon melalui Aplikasi OSS

- Petugas mengembalikan berkas pemohon apabila belum lengkap untuk dilakukan perbaikan berkas pemohon

- Petugas menentukan jadwal verifikasi lapangan

- Petugas membuat Surat Rekomendasi Griya Sehat

- Pengesahan Surat Rekomendasi Griya Sehat oleh Kepala Dinas Kesehatan

- Petugas mengupload Surat Rekomendasi Griya Sehat untuk dilanjutkan proses Penerbitan Surat Izin Operasional Griya Sehat oleh DPMPTSP

b. Bagan alur proses


Waktu Pelayanan

    • Jam Pelayanan

      Senin s/d Kamis         : 08.00  - 14.00 WIB 

      Jumat                     : 08.00  - 12.00 WIB

     • Waktu Pelayanan

       Maksimal penyelesaian 10 (Sepuluh) Hari Kerja efektif, dihitung mulai berkas permohonan lengkap

Pembiayaan

Pelayanan ini tidak dikenakan biaya atau gratis.

Produk layanan

Rekomendasi Izin Griya Sehat

Kompetensi Petugas Pelayanan

1. Menguasai computer

2. Menguasai peraturan perundangan tentang tenaga  kesehatan

3. Berpengalaman dalam pelayanan perizinan.

Sarana dan prasarana pelayanan

Buku /Register, Lemari arsip, Map, odner, Komputer, Printer, Kertas

Mekanisme Pengaduan

1. Alur Pengaduan Lihat disini

2. Melalui web Dinkes https://dinkes.tulungagung.go.id/ atau klik disini

2. Kantor Dinkes Tulungagung 

   Jalan Pahlawan No.1 Kedungwaru, WA / Call Center 082245310006 Kode Pos 66224

    Kec. Kedungwaru, Kab Tulungagung

Formulir 

Kelengkapan dokumen persyaratan dapat di download disini