Komitmen Produksi Pangan IRT

PENERBITAN SERTIFIKAT PEMENUHAN KOMITMEN PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA

DASAR HUKUM
1. Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
2. Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Keshatan
3. Undang-Undang  Nomor  8  Tahun  1999  tentang Perlindungan  Konsumen
4. Undang-Undang  Nomor  11  Tahun  2020  tentang Cipta Kerja
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentanga Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
6. Undang Undang  No 38  Tahun  2007 tentang Pembagian  Urusan  Pemerintahanantara  Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi,dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan  Pemerintah  Nomor  86  Tahun  2019  tentang Keamanan,  Mutu,  dan  Gizi  Pangan
8. Peraturan  Pemerintah  Nomor  69  Tahun  1999  tentang Label  dan  Iklan  Pangan
9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia  Nomor 14 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk  Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko  Sektor Kesehatan
10. Peraturan  Kepala  Badan  Pengawas  Obat  dan  Makanan Nomor  HK.03.1.23.04.12.2205  Tahun  2012  tentang Pedoman  Pemberian  Sertifikat  Produksi  Pangan  Industri Rumah Tangga
11. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 Tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan Yang Baik Untuk Industri Rumah Tangga Pangan
12. Peraturan  Kepala Badan POM  No :22  Tahun 2018  : Tentang Pedoman  Pemberian  Sertifikat  Produksi  Pangan  Industri Rumah Tangga Standar Kegiatan Usaha Dan Produk  Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko  Sektor obat dan Pangan
13. Peraturan  Kepala Badan POM  No:10  Tahun 2021
14. Perbup Nomor: 47 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung
PERSYARATAN
Berkas Pengajuan sesuai dengan yang dipersyaratkan di Peraturan Perundangan
PROSEDUR DAN BAGAN ALUR PROSES PELAYANAN
1. Petugas menyusun dan memeriksa kelengkapan berkas administrasi perizinan, termasuk izin yang diterbitkan oleh OSS (NIB).
2. Petugas mengagendakan berkas permohonan perijinan pemenuhan komitmen Pangan IRT.
3. Petugas memverifikasi dan melaksankan validasi awal berkas permohonan perizinan Audit sarana Pangan  
4. Pelaksanaan Penyuluhan Keamanan Pangan.
5. Petugas memverifikasi dan melaksankan validasi lanjutan berkas permohonan perizinan Pemenuan komitmen Pangan IRT.
6. Petugas Memverifikasi dan melaksankan validasi akhir berkas permohonan perizinan Pemenuan komitmen Pangan IRT.
7. Petugas mengoreksi dokumen perizinan Pemenuan komitmen Pangan IRT.
8. Penyerahan dokumen perizinan Pemenuan komitmen Pangan IRT yang telah terbit kepada pemohon.

b. Bagan alur proses


WAKTU PELAYANAN
    • Jam Pelayanan
      Senin s/d Kamis     : 08.00 – 14.00 WIB 
      Jum’at                    : 08.00 – 12.00 WIB 
    • Waktu Penyelesaian Pelayanan
       Maksimal penyelesaian 3 (Tiga) hari kerja efektif, dihitung mulai berkas permohonan lengkap
PEMBIAYAAN
Pelayanan ini tidak dikenakan biaya atau gratis.
PRODUK LAYANAN
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga
KOMPETENSI PETUGAS PELAYANAN
1. Bersertifikat Penyuluh Keamanan Pangan 
2. Bersertifikat Pengawas Keamanan Pangan (DFI)
3. Menguasai peraturan perundangan tentang Pangan
4. Berpengalaman dalam pelayanan perizinan.
SARANA DAN PRASARANA 
1. Buku Perundang - undangan tentang Pangan 
2. Media untuk penyuluhan
3. Lemari arsip
4. Form Permohonan
5. Form Ceklist Pemeriksaan 
6. SK Menkes tentang Bahan Tambahan Pangan
7. SK BPOM tentang Pedoman Penyelenggaraan SP-PIRT
8. Komputer
9. Printer
10. Kertas
11. Kendaraan Transportasi Audit Sarana
MEKANISME PENGADUAN
1. Alur Pengaduan Lihat disini
2. Melalui web Dinkes https://dinkes.tulungagung.go.id/ atau klik disini
3. Kantor Dinkes Tulungagung 
    Jalan Pahlawan No.1 Kedungwaru, WA / Call Center 082245310006 Kode Pos 66224
    Kec. Kedungwaru, Kab Tulungagung