Jenis Informasi Publik

INFORMASI SECARA BERKALA

A. Informasi tentang profil Badan Publik:

Informasi tentang kedudukan, domisili dan alamat lengkap

Struktur organisasi

Gambaran umum

Profil singkat pejabat

Visi dan misi

Tugas pokok dan fungsi

Laporan harta kekayaan bagi pejabat Negara yang telah diperiksa, diverifikasi dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi ke Badan Publik untuk diumumkan

B. Ringkasan informasi tentang program dan / atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik, yang meliputi:

Nama program dan kegiatan, penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan, serta nomor telepon dan/alamat yang dapat dihubungi, target dan/atau capaian program kegiatan, jadual pelaksanaan program dan kegiatan,anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah.

Agenda penting tekait pelaksanaan tugas Badan Publik

Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak hak masyarakat

Informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat Badan Publik Negara

C. Ringkasan informasi tentang kinerja Badan Publik berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya

D. Ringkasan laporan keuangan, yang meliputi:

Rencana Anggaran

Realisasi anggaran

Neraca

Laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku

Daftar aset dan investasi

E. Ringkasan laporan akses Informasi Publik

F. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan / atau kebijakan yang mengikat dan / atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik

G. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi, serta tata cara pengajuan keberatan dan proses penyelesaian sengketa

H. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan

I. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang undangan yang terkait

J. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaandarurat di setiap kantor Badan Publik


Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta

A. Setiap Badan Publik yang memiliki kewenangan atas suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan / atau Badan Publik yang berwenang memberikan izin dan/atau melakukan perjanjian kerja dengan pihak lain yang kegiatannya berpotensi mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum wajib mengumumkan informasi serta merta.

B. Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain:

1. Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda benda angkasa

2. Informasi tentang keadaan bencana non alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan

3. Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror

4. Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular

5. Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat, dan / atau

6. Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik

C. Standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang kurangnya meliputi:

1. Potensi bahaya dan/atau besarandampak yang dapat ditimbulkan

2. Pihak-pihak yang berpotensi terkenadampak baik masyarakat umum maupunpegawai Badan Publik yang menerima ijinatau perjanjian kerja dari Badan Publiktersebut

3. Prosedur dan tempat evakuasi apabilakeadaan darurat terjadi

4. Cara menghindari bahaya dan/ataudampak yang ditimbulkan

5. Cara mendapatkan bantuan dari pihakyang berwenang

6. Pihak pihak yang wajib mengumumkaninformasi yang dapat mengancam hajathidup orang banyak dan ketertiban umum

7. Tata cara pengumuman informasiapabila keadaan darurat terjadi

8. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Badan Publik dan/atau pihak-pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan


Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat

Setiap Badan Publik wajib menyediakan informasi setiap saat yang sekurang kurangnya terdiri atas :

1 Daftar Informasi Publik (DIP)

2 Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau kebijakan Badan Publik

3 Seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala

4 Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan:

4.1. Profil pimpinan dan pegawai yang meliputi nama, sejarah karir atau posisi, sejarah pendidikan, penghargaan dan sanksi berat yang pernah diterima

4.2. Anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana teknis serta laporan keuangan

4.3. Data statistik yang dibuat dan dikelola oleh Badan Publik

5 Surat surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya

6 Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya

7 Syarat syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan

8 Data perbendaharaan atau inventaris

9 Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik

10 Agenda kerja pimpinan satuan kerja

11 Informasi mengenai kegiatan pelayanan informasi publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan informasi publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumberdaya manusia yang menangani layanan informasi publik beserta kualitasnya, anggaran layanan informasi publik serta laporan penggunaannya

12 Jumlah jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya (Kewenangan Inspektorat)

13 Jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya (Kewenangan Inspektorat)

14 Daftar serta hasil hasil penelitian yang dilakukan (Kewenangan Bakesbangpol)

15 Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan terbuka untuk umum