Rekomendasi Penyelenggaraan Optik

PENERBITAN REKOMENDASI PENYELENGGARAAN OPTIKAL


DASAR HUKUM

1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Optikal

2. Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan

PERSYARATAN 

A. ADMINISTRASI :

1) Surat permohonan rekomendasi ijin penyelenggaraan optikal kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung bermaterai Rp. 10.000,- (Formulir 1)

2) Fotokopi KTP Pemohon;

3) Fotokopi ijin berusaha (NIB);

4) Fotokopi akta pendirian perusahaan yang disahkan oleha notaris untuk penyelenggara yang berbentuk badan hukum

5) Surat rekomendasi dari asosiasi optikal setempat;

B. KETENAGAAN :

1) Surat pernyataan kesediaan refraksionis optisien untuk menjadi penanggung jawab pada optikal yang akan didirikan dilengkapi :

a) Fotokopi KTP

b) Surat perjanjian pemilik sarana dengan refraksionis optisien;

c) Fotokopi ijasah Refraksionis Optisien yang telah dilegalisir;

d) Fotokopi STR Refraksionis Optisien;

e) Fotokopi SIP atau surat keterangan SIP dalam proses penerbitan izin dari instansi yang berwenang menerbitkan SIP;

2) Surat keterangan sehat dari dokter

3) Daftar SDM / pegawai (Formulir 2) 

C. SARANA DAN PRASARANA

1) Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan (Formulir 3);

2) Fotokopi perjanjian kerja sama dengan laboratorium dispensing bagi optikal yang tidak memiliki laboratorium;

3) Denah ruangan dibuat dengan skala 1:100

PROSEDUR DAN BAGAN ALUR PROSES PELAYANAN

a.  Prosedur.

1. Pemohon mengirimkan dokumen pemenuhan persyaratan;

2. Dokumen diverifikasi secara administrasi oleh Tim Teknis dengan catatan :

a. Dikembalikan, jika ada yang kurang atau memerlukan perbaikan;

b. Diterima, jika dokumen sudah sesuai dengan persyaratan, selanjutnya ke proses berikutnya

3. Tim Teknis akan menjadwalkan pelaksanaan verifikasi lapangan/visitasi

4. Pelaksanaan verifikasi lapangan/visitasi dilaksanakan oleh Tim Teknis Perizinan Penyelenggaraan Optikal Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung

5. Tim Teknis akan membuat Berita Acara Hasil Verifikasi Lapangan/Visitasi;

6. Penyelengara Optikal membuat Komitmen Perbaikan Hasil Verifikasi lapangan/Visitasi dan memperbaiki/menambahkan kekurangan dokumen yang selanjutnya dikirimkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung (Formulir 4)

7. Tim Teknis melakukan verifikasi data perbaikan/tambahan dokumen persyaratan, jika sudah sesuai akan diterbitkan Rekomendasi Penyelenggaraan Optikal

b. Bagan alur proses


WAKTU PELAYANAN

    • Jam Pelayanan

      Senin s/d Kamis         : 08.00  - 14.00 WIB 

      Jumat                     : 08.00  - 12.00 WIB

    • Waktu Penyelesaian Pelayanan

       Maksimal penyelesaian 15 (lima belas) hari kerja efektif, dihitung mulai berkas permohonan lengkap

PEMBIAYAAN

Pelayanan ini tidak dikenakan biaya atau gratis.

PRODUK LAYANAN

Rekomendasi Penyelenggaraan Optik

KOMPETENSI PETUGAS PELAYANAN

1. Menguasai computer

2. Menguasai peraturan perundangan tentang tenaga  kesehatan

3. Berpengalaman dalam pelayanan perizinan.

SARANA DAN PRASARANA 

Buku /Register, Lemari arsip, Map, odner, Komputer, Printer, Kertas, Alat tulis

MEKANISME PENGADUAN

1. Alur Pengaduan Lihat disini

2. Melalui web Dinkes https://dinkes.tulungagung.go.id/ atau klik disini

3. Kantor Dinkes Tulungagung 

    Jalan Pahlawan No.1 Kedungwaru, WA / Call Center 082245310006 Kode Pos 66224

    Kec. Kedungwaru, Kab Tulungagung

FORMULIR 

Kelengkapan dokumen persyaratan dapat di download disini

Formulir Rekomendasi Izin Optik download disini