Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung, susunan organisasinya adalah sebagai berikut :