Tugas dan Fungsi

TUGAS DINAS KESEHATAN

Dinas Kesehatan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kesehatan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.

FUNGSI DINAS KESEHATAN

a. perumusan kebijakan bidang Kesehatan;
b. pelaksanaan kebijakan bidang Kesehatan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Kesehatan;
d. pelaksanaan administrasi dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.